Senin, 10 Oktober 2022
JPPR dan Bawaslu jalin Sinegritas
Kendal, Bawaslu – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Kendal kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kendal. Kedatangan kali ini dalam rangka memberitahukan bahwa JPPR mendaftar sebagai Pemantau Pemilu, Kamis (05 Oktober 2022).
“JPPR wilayah Kendal ini merupakan jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat yang ada di wilayah Kendal. Tujuannya yaitu untuk menyerahkan berkas-berkas sebagai pemantau Pemilu di wilayah Kabupaten Kendal untuk Pemilu 2024,” kata Muhamad Ilyasi Koordinator JPPR Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan menjadi pemantau pemilu dapat selalu menjaga netralitas dan integritas. “Pesan kami netralitas dan integritas yang utama, jangan sampai nanti JPPR dalam melaksanakan pemantauan terkesan memihak salah satu peserta pemilu. Sehingga bisa dikategorikan tidak netral,”.
“Ketika tahapan Pemilu berakhir akan ada laporan pemantauan yang dilakukan oleh JPPR. Berikan citra yang baik junjung tinggi netralitas dan integritas karena sebagai pemantau JPPR ini berbeda tipis dengan pengawas, maka harus benar-benar disiapkan agar Pemilu dalam pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tutup Odi.[BK]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar