Rabu, 10 Juli 2024

Bawaslu Siap Lakukan Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah

Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia.


Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang. Provinsi Jawa Tengah dan 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah termasuk dalam peserta Rakernis gelombang I bersama dengan 20 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota lainnya se-Indonesia. Kegiatan digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 s.d. 6 Juli 2024.


Sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dipandang perlu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota.


Anggota KIP (Komisi Informasi Publik) RI 2010-2013, 2013-2017 & Founder Tera Indonesia Consulting, Henny S. Widyaningsih, menjadi narasumber pada kegiatan ini menyampaikan sebagai garda terdepan keterbukaan informasi publik maka perlu ditunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang kompeten. Tugas PPID adalah mengumpulkan informasi, mengelola, menyediakan dan melayani informasi. PPID wajib memiliki keterampilan komunikasi, keterampilan teknis, keterampilan mengidentifikasi formasi dan keterampilan berkoordinasi.


Narasumber kedua Anggota KIP RI, Rospita Vici Paulyn memaparkan terkait informasi di badan publik hanya 15 % yang tertutup. Lainnya adalah informasi yang bersifat terbuka. Adapun permintaan informasi saat Pilkada maka maksimal waktu merespons adalah 3 (tiga) hari. 


Selin itu Rospita juga menekankan Bawaslu  harus melakukan keterbukaan informasi, "Bawaslu sebagai Badan Publik penerima APBN/APBD harus membangun kepercayaan publik dengan cara menegakkan integritas dan akuntabilitas melalui keterbukaan, selain itu juga menghindari pelaporan/pengaduan/sengketa ke KI, DKPP dan sebagainya," jelas Rospita. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...