Senin, 30 September 2024

Terkait Dugaan Penggunaan Fasilitas Jabatan Oleh Windu Suko Basuki, Begini Langkah Bawaslu Kendal

Bawaslu, Kendal--Bawaslu Kendal bertindak tegas terkait dugaan penggunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh petahana sekaligus calon bupati Kendal, Windu Suko Basuki.


Pasalnya, Bawaslu menerima informasi adanya mobil branding calon bupati Kendal yang terparkir di halaman Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal pada Kamis (26/09/2024).



Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan, Bawaslu segera melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan fasilitas pemerintah tersebut. Apalagi, kejadian itu masuk dalam masa kampanye. Yakni dimulai pada Rabu 25 September hingga 23 November 2024.


"Langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kendal yakni membuat tim penelusuran terkait dugaan pelanggaran terhadap informasi tersebut," tegasnya, Jumat (27/9).


Hevy melanjutkan, penelusuran tersebut dilakukan dengan meminta keterangan kepada pihak yang terkait dalam penggunaan fasilitas yang melekat pada Wakil Bupati.


"Bawaslu Kendal meminta keterangan kepada Sugiono, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, ditemani Asmin, Pengelola Aset dan Dian, Kabag Pemda Kendal," lanjutnya.



Dalam keterangan pihak terkait, diperoleh bahwa surat pengajuan cuti Wakil Bupati Kendal di luar tanggungan negara diajukan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kendal tanggal 23/09/2024.


"Terkait informasi yang diterima Bawaslu Kendal, Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sejak penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semuanya termasuk rumah dinas, hak protokoler dan sebagainya," jelas Hevy.



Selanjutnya Bawaslu Kendal mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Kendal. Hasilnya, ternyata rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Kendal telah tidak ditempati. 


"Dari keterangan pihak penjaga atas nama Budi, selaku Sat Pol PP penjaga rumah dinas, menyampaikan keterangan bahwa memang sebelumnya telah terparkir di halaman rumah dinas mobil branding calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal," kata Ketua Bawaslu Kendal.


"Akan tetapi hanya sebentar saja untuk mengambil barang yang masih ada di rumah dinas," sambungnya.



Tak hanya itu, Bawaslu Kendal juga meminta keterangan secara langsung kepada Windu Suko Basuki. 


Hasilnya, yang bersangkutan sudah tidak tinggal di rumah dinas Wakil Bupati Kendal sejak penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal ditetapkan.


"Yang bersangkutan tidak menampik bahwa mobil branding yang didapati terparkir di halaman rumah dinas hanya untuk mengambil barang -barang pribadi yang masih tertinggal terutama beberapa pakaian," tegas Hevy.


Terkait informasi bahwa yang bersangkutan masih tinggal di rumah dinas, lantaran untuk menghindari beberapa oknum yang belakangan ini mencarinya.


"Untuk alasan privasinya, sehingga yang bersangkutan menjawab berada di rumah dinas," ujarnya.


Dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal,  diperoleh bahwa informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Kendal terhadap dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 70 ayat (3) huruf b Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h Undang -undang Nomor 8 Tahun 2015.


"Terhadap informasi awal tersebut, bawaslu menyatakan informasi awal dan hasil penelusuran tidak terdapat cukup bukti untuk dinyatakan sebagai suatu pelanggaran ketentuan tersebut," tambah Hevy.


Selanjutnya, Bawaslu Kendal menghimbau agar Windu Suko Basuki tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sampai dengan berakhirnya masa kampanye yaitu tanggal 23 November 2024.






Senin, 23 September 2024

Bawaslu Kendal Awasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal

Bawaslu, Kendal-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal telah melakukan pengawasan  tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024. Hasilnya, tidak ada temuan dari awal proses tahapan hingga selesai.


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran pasangan calon, verifikasi administrasi persyaratan calon, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon, hingga penetapan pasangan calon sampai dengan pengundian nomor urut.


"Dalam persiapan pengawasan, Bawaslu Kendal telah membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan, membuat surat himbauan setiap sub tahapan pencalonan, membuat jadwal dan surat tugas pengawasan serta permohonan pembukaan akses Silonkada," jelasnya Senin (23/9).


Hevy melanjutkan,  dari hasil pengawasan selama tahapan pencalonan terdapat 4 pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU Kenda.


Diantaranya Mirna Annisa-Urike Hidayat yang diusung oleh 10 parpol, Windu suko basuki-Nashri yang diusung oleh 2 parpol, Dyah Kartika permanasari-Benny Karnadi diusung oleh 2 parpol, dan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin diusung oleh 1 parpol.



"Namun pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pendaftarannya tidak diterima dan dikembalikan," lanjutnya.


Dikatakan, pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kendal pada 30 Agustus 2024.


Permohonan tersebut diregister pada 2 September  2024. Dilanjutkan dengan musyawarah secara tertutup pada 3 dan 4 September 2024, yang mana tidak mencapai kesepakatan.


"Bawaslu juga telah melakukan musyawarah secara terbuka pada 6, 7, 8 September 2024. Hingga pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka pada 14 September 2024," terang Hevy.


Adapun pengawasan terakhir pada tahapan pencalonan, Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada Senin, 23 September 2024.


Pengawasan ini melibatkan Panwaslu Kecamatan.


"Itu untuk memastikan tidak ada pihak yang dilarang hadir dalam kegiatan tersebut," ujar Ketua Bawaslu.


Hevy menambahkan, ada beberapa permasalahan dalam proses tahapan pencalonan. Seperti akses silonkada yang hanya menampilkan data secara umum saja, dokumen yang dapat diunduh hanya dokumen persetujuan partai pengusung, dan terbatasnya akses pengawasan pada tahapan pemeriksaan kesehatan.


"Itu hanya permasalahan umum saja. Terkait temuan dari Bawaslu selama proses tahapan ini tidak ada. Karena kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan," tambahnya. [BK]









Pengawasan Melekat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Cabup dan Cawabup Kendal Tahun 2024

Bawaslu Kendal menghadiri pengawasan Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, di aula kantor KPU Kendal (23/09/2024). 

Hadir ketiga pasangan calon (paslon), diawali dengan paslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi pukul 09.00 WIB, disusul paslon Windu Suko Basuki-Nashri pukul 09.15 WIB, dan paslon Mirna Annisa-Urike Hidayat pukul 09.45 WIB.

Pengambilan nomor undian urut berdasarkan waktu pendaftaran paslon, diawali Mirna Annisa-Urike Hidayat, dlanjutkan, Windu Suko Basuki-Nashri, dan Dyah Kartika Permanasari-Benny. 

Nomor urut 1 (satu) diperoleh paslon Dyah Kartika Permanasari-Benny, sedangkan nomor urut 2 (dua) diperoleh paslon Mirna Annisa-Urike Hidayat, dan nomor urut 3 (tiga) diperoleh paslon Windu Suko Basuki-Nashri. 

Berkaitan dengan nomor urut, paslon Dyah Kartika Permanasari-Benny menampaikan berkaitan dengan nomor urut satu merupakan keinginannya. Sedangkan paslon Mirna Annisa-Urike Hidayat yang memperoleh nomor urut dua menyampaikan jika nomor urut dua merupakan nomor urut yang ia menangkan dalam Pilkada 2015 lalu. Sedangkan paslon Windu Suko Basuki-Nashri menyampaikan terkait keberlanjutan progam yang sudah ada, diantaranya berkaitan bantuan kepada Kepala Desa sebanyak 500 juta hingga 1 miliar per tahun, bantuan untuk RT sebanyak 5-10 juta per tahun, dan bantuan untuk Posyandu sebanyak 10 juta.

Dilanjutkan dengan penyerahan Tim Walpri (pengawalan pribadi) secara simbolis kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatangan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandatangani oleh sluruh partai pengusung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Pemda, Polres, dan Kodim. 








Saatnya Yang Muda Mengawasi

Bawaslu kabupaten kendal mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif di SMA Negeri 1 Kendal pada tanggal 19 September 2024. Agenda tersebut adalah realisasi program Bawaslu goes to school. Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang diadakan di SMA Negeri 1 Boja, Kendal, dimana acara tersebut dikemas dalam bentuk festival musik band pelajar. 


Acara bawaslu goes to school berangkat dari perilaku pemilih pemula yang cenderung tidak peduli dan labil terhadap dunia politik yang menyebabkan kesadaran berpolitik kurang dan mengakibatkan partisipasi dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (baik sebagai pemilih atau sebagai masyarakat pengawas) menjadi rendah. Hal tersebut perlu segera diatasi oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum di Indonesia (KPU dan Bawaslu), elemen pemilih pemula penting karena apa yang menjadi pengalaman pertama akan tertanam bagus di dalam otak mereka. Dan partisipasi pemilih pemula ini akan sangat luar biasa pengaruhnya terhadap terwujudnya pemilihan yang berkualitas dan berintegritas. 


Hal ini juga menjadi investasi bagi KPU dan Bawaslu untuk pemilihan selanjutnya agar menciptakan pemilih pemula yang mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap kehidupan politik di Indonesia.


Pendidikan politik (civil education) yang terstruktur dan continue bagi pemilih pemula perlu digelar untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.






Selasa, 10 September 2024

Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kendal Sabet Predikat Informatif

Bawaslu, Kendal -- Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu dan pemilihan melalui dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bawaslu Kendal terus tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik hingga akhirnya sukses meraih anugerah dengan predikat informatif yang diberikan oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada agenda Rapat Koordinasi Nasional Data dan Informasi Bawaslu Tahun 2024, Jakarta (5/09/2024).


Keterbukaan Informasi Publik dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID dalam hal ini bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon.


Peraturan secara rinci terkait ketentuan yang dikecualikan. Guna memperlancar implementasi, Komisi Informasi Pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.


Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. [BK]






Bawaslu Kendal Masifkan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

 Bawaslu, Kendal -- Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam bentuk “Festival Band Pelajar 2024”. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Senin (9/9/2024) di SMA Negeri 1 Boja, Kendal. 


Kegiatan di sambut baik oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Boja, Supriyanto, beliau menyampaikan terimakasih telah memberikan kesempatan menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan terkait pengawasan pemilu bagi siswa-siswi. 


Dalam sambutannya Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan, "sosialisasi pengawasan partisipatif di SMA N 1 Boja yang kemudian berbarengan dengan Hari Olahraga Nasional ini mengilhami bahwa para pemilih pemula untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada 2024, sehingga semangat Haornas yang mengandung nilai sportivitas dan kejujuran, bisa tertular dalam menciptakan Pilkada yang baik pula," tutur Habibi.


Kegiatan diawali dengan senam bersama dalam memperingati Haornas. Untuk memeriahkan kegiatan ini Bawaslu Kendal bekerjasama dengan Puskesmas Boja 1 untuk makan bersama dan pemeriksaan kesehatan. Selain itu juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal untuk perekaman E-KTP bagi siswa-siswi yang sudah genap berusian 17 (tujuh belas) tahun. 


Kegiatan sosialisasi menyasar pemilih pemula yang disisipi dengan Festival Band Pelajar 2024 untuk seluruh pelajar yang ada di Kabupaten Kendal. Terdapat 5 (lima) kontestan band yang mendaftakan diri dalam kompetisi ini, diantaranya Just Play, Pentatonix, Semanda Music Sensation, SMAN1K, dan SMANDA Band. 


Juara 1 (satu) diraih oleh Pentatonix Band perwakilan dari SMA Negeri 1 Boja, juara 2 (dua) diraih oleh Smanda Music Sensation Band perwakilan dari SMA Negeri 2 Kendal, juara 3 (tiga) diraih oleh SMAN1K Band perwakilan dari SMA Negeri 1 Kendal.








Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...