KENDAL - Panwaslu Kendal bersama Tim Gabungan dari KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan TNI dan Polri segera melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Kendal.
Hal itu dibenarkan Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah, Senin (5/3). Kata dia, alat peraga kampanye Cawagub Jateng yang saat ini terpasang di berbagai tempat, baik yang berbentuk spanduk atau lainnya, semuanya melanggar aturan. Pasalnya alat peraga kampanye yang resmi itu dikeluarkan oleh pihak KPU Provinsi Jateng. Padahal hingga hari ini, pihak KPU Provinsi Jateng belum mengeluarkan alat peraga kampanye yang resmi.
"Berdasarkan temuan, ada sekitar 200 spanduk yang terpasang itu melanggar aturan, sehingga harus dicopot," kata dia.
Terpisah, anggota KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, pihak KPU Provinsi terlambat mengeluarkan alat peraga kampanye, sebab masa kampanye cagub sudah mulai sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu. Alat peraga dari KPU Provinsi sudah siap dipasang. "Semua alat peraga kampanye dari KPU Provinsi, namun desainnya dari masing-masing tim pemenangan calon," Kata dia.
Sumber: http://radarpekalongan.co.id/19905/semua-apk-melanggar-aturan/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar