Kamis, 14 Mei 2020

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Bawaslu Kuatkan Strategi Pengawasan Melalui Rakor Virtual BERITA



Kendal – Bawaslu Kendal mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang dilaksanakan selama empat hari berturut-turut dalam sepekan. Rakor yang diikuti 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ini dimulai pada tanggal 12 April 2020, hingga hari ini, Jumat 15 April 2020.

Diawali dari rakor bersama Bawaslu RI yang membahas mengenai “Sosialisasi Hasil Zona Integritas Bawaslu Tahun 2019 dan Rencana Penyusunan Action Plan”. Dalam kesempatan itu, Rahman Mansyur, staf bagian pengawasan internal dan tata laksana Bawaslu RI, sebagai pemateri, membahas tentang syarat pengajuan zona integritas, penetapan unit kerja berpredikat WBK dan WBBM, kerangka logis pengembangan unit kerja ZI menuju WBK dan WBBM. Selain itu juga membahas mengenai catatan hasil evaluasi dan sarana perbaikan.

Hari kedua rakor virtual diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rakor dengan tema pembahasan mengenai “Penyelesaian Sengketa Acara Cepat” ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan staf. Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono menyampaikan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan paling lama tiga hari sejak permohonan diterima Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan.

Subyek dalam permohonan penyelesaian sengketa acara cepat adalah pasangan calon atau tim kampanye yang terdaftar di KPU setempat. Selain itu, obyek juga harus jelas berupa kerugian langsung yang dialami oleh pemohon.

Hari ketiga rakor kembali diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Video Conference membahas mengenai “Penanganan Pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”. Materi dalam rakor disampaikan oleh Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prov Jateng Rakor ini diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Tengah.

Penguatan strategi pengawasan terus berlanjut hingga hari ini kembali diadakan rakor bersama Bawaslu Ri dan Bawaslu Jateng dengan pokok pembahasan mengenai Sosialisasi Juknis LHKASN Berdasarkan Kepsekjen Bawaslu No.0032 Tahun 2020. Materi kembali disampaikan oleh Rahman Mansyur staf bagian pengawasan internal dan tata laksana Bawaslu RI. [BK]





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpilih 286 PKD Se-Kabupaten Kendal

Kendal, Bawaslu – Telah terpilih Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) se- Kabupaten Kendal sejumlah 286. pengumuman resmi telah dite...