KENDAL, Bawaslu – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal sudah terlaksana. Maka dari itu masa tugas Panwaslu Kecamatan sudah berakhir. Perpisahan dilakukan melalui video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal yang terhubung langsung ke dua puluh kantor Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal, (Senin, 01 Februari 2021).
Pada vidcon tersebut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan dengan selesainya pelaksanaan Pilkada 2020 maka tugas Panwaslu sebagai pengawas Ad Hoc telah selesai. “Berdasarkan surat edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0357 tentang Penegasan Masa Kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Ad Hoc, masa kerja Panwaslu Kecamatan berakhir di bulan Januari 2021 apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” kata Odilia.
Berakhirnya masa kerja Panwaslu Kecamatan diberitahukan melalui vidcon yang diikuti seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Kendal, Ketua Odilia Amy Wardayani, Firmat T. Sudibyo, Arief Musthofifin dan Achmad Ghozali masing-masing sebagai anggota, serta Korsek Sri Wayuning. Setiap pimpinan menyampaikan pesan dan ucapan terimakasih atas dedikasi dan kerja keras kepada seluruh pengawas Ad Hoc yang mempunyai peran besar dalam mengawasi Pilkada 2020.
Pimpinan Bawaslu Kendal yang diwakili oleh Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi menyampaikan terimakasih atas dedikasi Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas pengawasan. “Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Bapak/Ibu Panwaslu Kecamatan yang sudah berdedikasi tinggi melaksanakan pengawasan”. [BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar