Kendal, Bawaslu – Hal penting dan tidak boleh diabaikan lembaga publik yaitu keterbukaan informasi. Meskipun satuan kerja (satker) Bawaslu Kendal masih menginduk Bawaslu Jateng tetapi sebagai badan publik sudah berusaha membuat keterbukaan informasi secara mandiri. Yaitu dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan melayani langsung permohonan Informasi.
Sebagai bukti aktivitas layanan informasi, Bawaslu Kendal sampaikan laporan layanan informasi selama kurun Tahun 2020 kepada Komisi Informasi (KI) Jateng. “KI Jateng kami lapori layanan permohonan informasi di Bawaslu Kendal. Iya, dikirim hari ini, tadi,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, Rabu, (24 Maret 2021).
Laporan berjudul Melayani Informasi di Masa Pandemi Covid-19 (Laporan Layanan Informasi PPID Bawaslu Kendal Tahun 2020) itu disampaikan langsung ke Kantor KI Jateng, Jl. Trilomba Juang No. 18 Semarang. “Saya sendiri yang sampaikan laporan. Tadi laporan diterima oleh Pak Zaenal Abidin Petir, Wakil Ketua KI Jateng, di kantornya,” lanjut Arief Musthofifin.
Zaenal Abidin sangat mengapresiasi semangat keterbukaan informasi Bawaslu di Jateng. Mengingat Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng belum punya satker sendiri atau menginduk di provinsi tetapi sudah bisa membentuk PPID dan melayani informasi. “Ini luar biasa Bawaslu, luar biasa semangat Pak Rofi' (Kordiv Humas Bawaslu Jateng, red.) dan kawan-kawan untuk keterbukaan informasi,” katanya.[BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar