Selasa, 18 Oktober 2022

Pidana Pemilu Terlapor Anak Di Bawah Umur Bagaimana Penanganannya

Kendal, Bawaslu – Tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 sudah di mulai. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilihan Umum memiliki salah satu tugas pokok untuk mengawasi serangkaian tahapan Pemilu. “Dalam pelaksanaan pemilu tidak menutup kemungkinan akan terjadinya pidana pemilu di mana terlapor adalah anak di bawah umur, dimana di dalam undang-undang pemilu ataupun Perbawaslu belum ada yang mengatur terkait hal ini” kata Odilia Amy Wardayani selaku ketua Bawaslu Kendal Prof. Dr. Suparji Ahamad, S.H., M.H. guru besar fakultas hukum Universitas Al-Azhar Indonesia selaku narasumber pada webinar Bawaslu Bicara menanggapi “ apabila berkaitan tindak pidana anak, maka tidak akan terlepas dengan yang namanya keadilan restoratif atau restoratif Justice” Restorative Justice itu tidak terkait pelepasan hukuman tetapi terkait dengan pemulihan kembali keadaan yang di mana terlapor itu adalah seorang anak di bawah umur biasanya melakukan tindak pidana itu tidak berdasarkan keinginan pribadi tapi lebih sering dikaitkan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar. Upaya keadilan restoratif ini dilakukan agar hak dari terlapor anak bisa terpenuhi dan tidak harus merenggut dari kemerdekaan terlapor anak tersebut.[BK]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...