Selasa, 18 Oktober 2022
Pidana Pemilu Terlapor Anak Di Bawah Umur Bagaimana Penanganannya
Kendal, Bawaslu – Tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 sudah di mulai. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilihan Umum memiliki salah satu tugas pokok untuk mengawasi serangkaian tahapan Pemilu.
“Dalam pelaksanaan pemilu tidak menutup kemungkinan akan terjadinya pidana pemilu di mana terlapor adalah anak di bawah umur, dimana di dalam undang-undang pemilu ataupun Perbawaslu belum ada yang mengatur terkait hal ini” kata Odilia Amy Wardayani selaku ketua Bawaslu Kendal
Prof. Dr. Suparji Ahamad, S.H., M.H. guru besar fakultas hukum Universitas Al-Azhar Indonesia selaku narasumber pada webinar Bawaslu Bicara menanggapi “ apabila berkaitan tindak pidana anak, maka tidak akan terlepas dengan yang namanya keadilan restoratif atau restoratif Justice” Restorative Justice itu tidak terkait pelepasan hukuman tetapi terkait dengan pemulihan kembali keadaan yang di mana terlapor itu adalah seorang anak di bawah umur biasanya melakukan tindak pidana itu tidak berdasarkan keinginan pribadi tapi lebih sering dikaitkan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar.
Upaya keadilan restoratif ini dilakukan agar hak dari terlapor anak bisa terpenuhi dan tidak harus merenggut dari kemerdekaan terlapor anak tersebut.[BK]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar