Bawaslu Kendal Serahkan Laporan Pengawasan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 ke Bawaslu RI
Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Laporan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 kepada Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil kinerja jajaran Bawaslu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dalam penindakan pelanggaran serta pengawasan tahapan kampanye dan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024. Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI menjadwalkan penerimaan laporan dari 35 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jateng pada hari Senin, 1/07/2024 di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu RI.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Muhammad Atho'illah menyampaikan isi dari Laporan Akhir ini, "garis besar dalam laporan ini berisikan tentang seluruh kegiatan divisi PP selama tahapan Pemilu 2024, baik itu sosialisasi, rapat koordinasi PP dengan Panwascam dan Stakeholder, sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan kampanye, pengawasan kampanye, laporan dana kampanye dan masa tenang," jelasnya.
Atho' menambahkan bahwa dalam laporan ini juga memuat rincian pelaksanaan kampanye selama Pemilu 2024 sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang terbit dari Polda Jateng maupun Polres Kendal. Berisi tabel penyerahan laporan dana kampanye oleh peserta pemilu. Berisi tabel jumlah Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan.
Kegiatan penerimaan laporan untuk Provinsi Jawa Tengah oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI dibagi menjadi 7 (tujuh) sesi. Dalam satu sesi menghadirkan perwakilan 5 (lima) Kabupaten/Kota untuk penyerahan laporan. Bawaslu Kabupaten Kendal mendapat kesempatan pada Sesi 3 (tiga) bersama dengan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Klaten, Kebumen dan Kudus.
Dalam penyerahan laporan hadir Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Muhammad Atho'illah, didampingi staf, Avida Nur Asasi. Laporan diterima Tenaga Ahli, Sitoh Anang dan Staf Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Aditya Hermawan, Maylina dan Isafitri. [BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar