Rabu, 03 Juli 2024

Bawaslu Kendal Tingkatkan Kapasitas Panwascam Dalam Menghadapi Pemilihan Serentak 2024




Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal gelar bimbingan teknis pelatihan tatanaskah dan kearsipan serta kehumasan dengan tema “Pengelolaan Administrasi dan Publikasi Kehumasan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kendal” pada Selasa (02/06/2024) di Tirto Arum Kendal. 


Kegiatan diikuti oleh Panwaslu kecamatan beserta staf, yang dibuka oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kendal, Mukhamad Bahrul Amik menyampaikan “bimbingan teknis ini untuk peningkatan kapasitas SDM Panwascam, mengingat pada Pemilihan Serentak ini terdapat anggota/staf baru, sehingga dalam pekerjaannya nanti bisa sesuai aturan, baik dalam tata kelola naskah kearsipan maupun kehumasan,” ujarnya. 

Narasumber pertama disampaikan oleh Kabid IKP Diskominfo Kendal, Eko Istanto memaparkan tentang kehumasan Publik Relations. Dalam pemaparannya fungsi kehumasan sangat penting bagi suatu organisasi, agar tujuan suatu organisasi bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. "Dengan adanya Humas dapat mengantisipasi, menganalisis, mengartikan opini dan sikap Publik terhadap organisasi, serta menyusun strategi dengan menggunakan media untuk memberikan pengaruh terhadap Publik," jelasnya. 


Beliau menambahkan pentingnya Humas juga harus menjaga etika dengan baik saat berinteraksi dengan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, agar apa yang yang kita sampaikan ke publik dapat diterima dan dipahami dengan baik.

Dilanjutkan dengan narasumber kedua, Endang Koestjahajaningsih, Arsiparis Madya pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kendal yang menyampaikan materi terkait pengelolaan arsip di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. Ia menjelaskan bahwa Unit Pengolah berada di Panwascam, sedangkan Unit Kearsipan berada di Bawaslu.


Pentingnya pengarsipan berkas selama proses Pemilihan Serentak berlangsung, di mana nantinya arsip tersebut akan dinilai apakah akan dimusnahkan atau disimpan secara permanen sesuai jadwal retensi arsip yang dikeluarkan oleh regulasi Bawaslu.


Dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 Lembaga Kearsipan juga ikut mengawasi, arsip yang dijadikan permanen harus diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah. "Dinarpus sebagai Lembaga Kearsipan Daerah yang akan menyimpan arsip-arsip yang permanen," jelas Endang. [BK]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...