Bawaslu, Kendal -- Sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Kendal bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kendal.
Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kendal dengan fokus pengawasan terkait, Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker, Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang tidak mempunyai SK dan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki).
Selama sebulan masa coklit beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal antara lain terdapat 4 Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker dan 12 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker. “Selain itu jajaran kita juga menemukan Pantarlih yang tidak memakai atribut lengkap dalam menjalankan tugasnya. Ada juga penulisan data di stiker coklit yang ditempel tidak lengkap, seperti tandatangan pantarlih, jumlah pemilih disabilitas, dan nomor TPS. temuan-temuan tersebut sudah kita sampaikan kepada jajaran KPU sesuai tingkatan dalam bentuk saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti.” Ujar Muhammad Habibi selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Dalam melakukan pengawasan di tahapan coklit, Bawaslu Kabupaten Kendal menggunakan metode pengawasan melekat dan uji petik. Pengawasan melekat, yaitu pengawas pemilu melakukan pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih ketika melaksanakan Coklit door to door ke rumah pemilih. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit. Sementara uji petik, pengawas pemilu melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit.
Bawaslu Kabupaten Kendal akan terus melakukan pencegahan selama proses pelaksanaan tahapan Coklit dengan aktif bersosialisasi dan memaksimalkan posko aduan “Kawal Hak Pilih” yang telah dibuka mulai tanggal 24 Juni 2024 lalu. “Bawaslu Kabupaten Kendal juga aktif membuat video pendek dan flayer di media social baik facebook maupun Instagram untuk memastikan seluruh masyarakat terlayani hak konstitusional sebagai warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.” Ucap Habibi. [BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar