Rapat Koordinasi Dengan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan 2024 (15 Agustus 2024)
Bawaslu Kabupaten Kendal lakukan Rapat Koordinasi Dengan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan 2024.
Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bawaslu Kendal perkuat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dengan melakukan Rapat Koordinasi Dengan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan 2024 di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal Jl. Laut No.24, Ngilir, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal 15/08/2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengingatkan terkait dengan input data aplikasi SIAPPP yang akan didaftarkan ini bagi pendaftar PKD dan PTPS pada pemilu 2024 bukan Pilkada 2024. Ia juga mengatakan bagi Kecamatan yang anggota dan stafnya baru perlu bekerja keras mencari data-data pada pendaftaran Pemilu 2024 yang lalu. Data tersebut menjadi PR bagi Bapak Ibu untuk membedah berkas-berkas pendaftaran tahun lalu maka bekerjasamalah dengan teman-teman staf untuk mencarinya.
Narasumber pertama Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando menyampaikan, Peran pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar, adil, dan transparan. Berikut beberapa poin utama mengenai peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini juga dijelaskan Fasilitasi anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada, Koordinasi dan Dukungan Logistik, Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Penyediaan Data Pemilih, Pengamanan dan Ketertiban.
Narasumber kedua, Ketua KPU Kendal Khasanudin menjelaskan terkait dengan badan Adhoc PPK yang dibutuhkan pada Pemilihan 2024 yakni 20 Kecamatan dikali 5 orang perkecamatannya total ada 100 orang, PPS 286 dikalikan 3 Orang Perdesanya Total ada 858 Orang, dan petugas Pantarlih ada 3062 orang, sekretariat PPK ada 60 orang dan sekretariat PPS ada 858 orang dimana jumlah tersebut hampir sama dengan badan Adhoc Panwascam, PKD, dan PTPS. Kami mengharap agar hubungan PPK dan Panwascam ataupun jajaran dibawahnya dapat berjalan dengan baik dan menjadikan Pemilihan ini menjadi pemilihan yang demokratis.
Staf Bawaslu Kendal, Edi Kurniawan sebagai operator menuturkan untuk mempercepat dalam penginputan Aplikasi SIAPPP yang harus disiapkan anatara NIK, Email yang masih aktif, Daftar Riwayat Hidup, dan Berkas Pendaftaran yang sudah terscan. Pendaftar PKD dan PTPS yang akan kita daftarkan yakni di era Pemilu 2024 bukan Pilkada 2024. Kalua sudah berhasil membuat akun pastikan mengisi riwayat pendaftaran sampai finish selesaikan satu akun dulu baru membuat akun yang lain. Jika tidak terselesaikan sampai finish itu akan menyusahkan kita dan mencarinya satu persatu seperti contoh penginputan Pilkada 2024 jadi admin satu meruntut dari satu kecamatan ke kecamatan yang lain. Kami mengharap kerjasamanya baik dari Panwaslu Kecamatan ataupun Staf Panwaslu Kecamatan agar penginputan ini bisa dilakukan secepatnya. [BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar