Senin, 26 Agustus 2024

Bawaslu Kendal Launching Indeks Kerawanan Pemilihan 2024

Bawaslu, Kendal-- Berdasarkan Amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94  ayat (1) butir a: “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu  dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu", sebab itu Bawaslu Kendal petakan kerawanan pemilihan kepala daerah dengan melakukan Launching Indeks Kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024 di Sae Inn Hotel, Kendal 24/08/2024. 


Dengan dilakukannya pemetaan kerawanan Pemilihan 2024, Bawaslu dapat mengidentifikasi potensi kerawanan, serta pelanggaran pemilihan melalui data-data yang dihimpun dari indikator-indikator yang menjadi ukuran kerawanan. 


Penyusunan kerawanan  pemilihan kepala daerah  tahun 2024 berdasarkan  pada indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024,  hasil pengawasan pemilu  2024 dan informasi pengawas berkenaan  dengan kondisi politik di  wilayah masing-masing. 


Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan terkait kontruksi pembentukan peta kerawanan Pemilihan 2024. "Ada 3 hal  yang menjadi kontruksi kerawanan, pertama konteks sosial dan politik yang terdiri dari keamanan, penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara. Kedua penyelenggara pemilu yang terdiri dari hak memilih, kampanye, pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan, dan yang ketiga kontestasi yang merupakan hak dipilih," jelas Habibi. 


Habibi juga menjelaskan berdasarkan tren pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah dari beberapa waktu terakhir menunjukkan kerawanan yang sering terjadi yaitu terkait Natralitas Aparatur Pemerintah, Penyalahgunaan Kekuasaan, Politik Uang, Pelanggaran administrasi dan prosedur. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan terkait Kejadian di  IKP 2024, yang tidak terjadi ketika Pemilu 2024, "tidak semua hal yang masuk dalam kerawanan itu akan terjadi pada Pemilu/Pemilihan, contohnya saja pada IKP 2024 terdapat kerawan putusan DKPP kepada penyelenggara pemilu, pemungutan suara ulang (PSU), dan gugatan hasil Pemilu, hal tersebut malah tidak terjadi pada Pemilu 2024." tutur Hevy. [BK]








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...