Kamis, 29 Agustus 2024

Bawaslu Perkuat Netralitas ASN, TNI, POLRI, Dan Pemerintah Desa

Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Stake Holder Dengan Tema “Netralitas ASN  (Aparatur Sipil Negara), TNI, POLRI, Dan Pemerintah Desa Pada Pemilihan Serentak 2024” di Ruang Mahogany Hotel Sae Inn Kendal, Senin (19/08/2024).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan komitmen netralitas bagi ASN, TNI, POLRI, dan Pemerintah Desa Pada Pemilihan Serentak 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. 


Hevy menambahkan "harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, POLRI, dan Pemerintah Desa dalam ranah politik berdasarkan regulasi/aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hevy. 


Dalam kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber, yakni  Ir. Sugiono, M.T. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal dan Dani Muhtada, Ph.D. selaku Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. 


Narasumber pertama Dani Muhtada, Ph.D. menyampaikan terkait dasar hukum netralitas TNI, Polri, Netralitas ASN. "Untuk TNI dan jajaran dilarang terlibat menjadi anggota partai politik, politik praktis, dan dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 39," jelasnya. 


Sedangkan Netralitas Polri diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat 1 dan 2, dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.


Dani juga menambahkan bahwasannya ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS disebutkan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Narasumber ke dua  Ir. Sugiono, M.T menjelaskan terkait dampak ketidak netralan ASN dapat berimbas pada pelayan yang tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu, serta kepentingan masyarakat akan terdistorsi. 


Beliau menyebutkan hukuman untuk para pelanggaran netralitas ASN " unuk pelanggaran dibagi menjadi dua, yakni pelanggaran hukum disiplin sedang, seperti hadir sebagai peserta kampanye, dan pelanggaran hukum disiplin berat seperti halnya sebagai peserta kampanye, membuat keputusan/tindakan yang merugikan salah satu pihak, mengadakan kegiatan yangg mengarah pada keberpihakan, memberi surat dukungan disertai fotokopi KTP," jelasnya. 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...