Selasa, 01 Oktober 2024

Memasuki Masa Kampanye Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu Kendal Perkuat Koordinasi

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Kendal fokus menghadapi tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 yang dimulai pada 25/09/2024 s.d. 23/10/2024, pada tahapan ini bawaslu kendal menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan 2024 di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal (26/09/2024).


Pada tahapan ini ada proses-proses yang kemudian perlu dijalani oleh tim kampanye baik Pasangan Calon 01/02/03 kaitannya dengan proses kampanye di lapangan dimulai dari perijinan, pembuatan STTP, penggunaan fasilitas yang akan berkaitan pada larangan-larangan kampanye.


Peserta kegiatan ini hadir Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 dengan 2 (dua) narasumber, pertama akan menerangkan tentang tatacara perizinan dan STTP Kampanye, disampaikan oleh Ka Sat Intelkam Polres Kendal, Roby, kemudian disampaikan materi tentang potensi pidana tahapan kampanye, disampaikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kendal, Adam Hutamansyah. Pemaparan materi dipandu oleh moderator dari Kejaksaan Negeri Kendal, Arga Indra Wirawan. 


Ka Sat Intelkam Polres Kendal, Susilo Kalis Rubiyono menyampaikan cara Pengajuan STTP Kampanye Pilkada serta teknis pemberitahuan kegiatan politik. beliau menyampaikan "Pentingnya penyampaian terkait hal ini karena suhu politik menjelang Pilkada Serentak 2024 cenderung meningkat, adanya ketentuan penyampaian pemberitahuan waktu kapanye dalam PP Nomor 60/2017 dan Perkap 6/2012 H-7 dan Penertiban STTP H-3 sebelum pelaksanaan Kampanye, masih belum dipahami oleh sebagian peserta Pemilihan mengenai aturan pemberitahuan kegiatan politik sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatnya aktifitas masyarakat pasca pandemi Covid-19," ujar Susilo. 


Kasipidum Kejaksaan Negeri Kendal, Adam Hutamansyah menyampaikan materi tentang Pidana Dalam Pelaksanaan Kampanye, menyampaikan "berulang kali ditekankan bahwa dalam Pemilihan berbeda dengan Pemilu, pasal pidana mengarah kepada setiap orang, jadi perlu benar-benar diperhatikan oleh teman-teman Tim Pemenangan Paslon agar tidak menyalahi ketentuan yang berujung pada pidana, tutur Adam. [BK]









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...