Rabu, 22 November 2017

PELANTIKAN PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL (SABTU, 14 OKTOBER 2017)
















Usai dilantik sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Sabtu (14/10/2017), 60 anggota Panwascam Kabupaten Kendal langsung melaksanakan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang pertama dilakukan yaitu melakukan pengawasan pendaftaran partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Pasalnya Kantor KPU sedang sibuk melayani pendaftaran parpol yang tinggal tiga hari lagi atau sampai 16 Oktober 2017.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidilah mengatakan, pelantikan anggota Panwascam segera dilakukan, di antaranya karena ada tugas yang harus segera dilakukan yaitu pengawasan terhadap pendaftaran parpol. Selain itu, juga melakukan pengawasan terhadap verifikasi daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. “Pelantikan dilakukan segera karena harus mengawasi pendaftaran parpol yang sedang berlangsung,”katanya.
Pelantikan Panwascam dilakukan di di Hotel Sae Inn yang dihadiri anggota Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, Sekda Kendal Bambang Dwiono, dan beberapa pejabat Pemkab Kendal serta para camat.
Anggota Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan supaya pemilu bisa berjalan dengan demokratis dan berkeadilan. Tugas Panwaslu harus menjalankan tugasnya sebagai badan yang independen, imparsial dan terbuka. “Pemilu bisa berjalan dengan baik, jika penegakkan hukum dilaksanakan,”ucapnya.
Bupati Kendal dr Mirna Annisa dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda Kendal Bambang Dwiono berharap petugas pengawas pemilu dapat memegang tanggung jawab, bekerja dengan benar dan baik. Sumpah yang telah diucapkan benar-benar dihayati dan diamalkan.
Dikatakan, Panwaslu adalah Lembaga independen, maka anggota pengawas kecamatan harus menjadi ujung tombak pengawasan di kecamatan, dengan berpedoman pada aturan yang ada. Petugas harus aktif mengawasi, mengtrol dan mencegah pelanggaran dalam pemilu, sehingga pemilu bisa berjalan dengan bersih, jujur, adil dan kondusif.  Dikatakan, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu, karena dinilai ada persekongkolan. “Tugas Panwaslu harus bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka Panwaslu harus independen dan tidak diskriminatif, cermat, tepat, dan berpedoman pada aturan,”ujarnya.

Sumber: http://swarakendal.com/2017/10/14/sebanyak-60-anggota-panwascam-di-kabupaten-kendal-dilantik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...