Usai dilantik sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) pada Sabtu (14/10/2017), 60 anggota Panwascam Kabupaten
Kendal langsung melaksanakan tugas pengawasan. Tugas
pengawasan yang pertama dilakukan yaitu melakukan pengawasan
pendaftaran partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kendal. Pasalnya Kantor KPU sedang sibuk melayani pendaftaran
parpol yang tinggal tiga hari lagi atau sampai 16 Oktober 2017.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidilah mengatakan, pelantikan
anggota Panwascam segera dilakukan, di antaranya karena ada tugas yang
harus segera dilakukan yaitu pengawasan terhadap pendaftaran parpol.
Selain itu, juga melakukan pengawasan terhadap verifikasi daftar pemilih
untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. “Pelantikan dilakukan
segera karena harus mengawasi pendaftaran parpol yang sedang
berlangsung,”katanya.
Pelantikan Panwascam dilakukan di di Hotel Sae Inn yang
dihadiri anggota Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, Sekda Kendal
Bambang Dwiono, dan beberapa pejabat Pemkab Kendal serta para camat.
Anggota Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan,
partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan supaya pemilu bisa berjalan
dengan demokratis dan berkeadilan. Tugas Panwaslu harus menjalankan
tugasnya sebagai badan yang independen, imparsial dan terbuka. “Pemilu
bisa berjalan dengan baik, jika penegakkan hukum dilaksanakan,”ucapnya.
Bupati Kendal dr Mirna Annisa dalam sambutannya yang
disampaikan oleh Sekda Kendal Bambang Dwiono berharap petugas pengawas
pemilu dapat memegang tanggung jawab, bekerja dengan benar dan baik.
Sumpah yang telah diucapkan benar-benar dihayati dan diamalkan.
Dikatakan, Panwaslu adalah Lembaga independen, maka anggota
pengawas kecamatan harus menjadi ujung tombak pengawasan di kecamatan,
dengan berpedoman pada aturan yang ada. Petugas harus aktif mengawasi,
mengtrol dan mencegah pelanggaran dalam pemilu, sehingga pemilu bisa
berjalan dengan bersih, jujur, adil dan kondusif. Dikatakan, menurunnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemilu, karena dinilai ada
persekongkolan. “Tugas Panwaslu harus bisa mengembalikan kepercayaan
publik, maka Panwaslu harus independen dan tidak diskriminatif, cermat,
tepat, dan berpedoman pada aturan,”ujarnya.
Sumber: http://swarakendal.com/2017/10/14/sebanyak-60-anggota-panwascam-di-kabupaten-kendal-dilantik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar