Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polres Kendal merazai angkutan kota (angkot) yang memasang stiker bergambar pasangan capres-cawapres dan calon anggota legislatif.
Razia yang digelar di Terminal Bus Weleri Kendal itu mengundang perhatian sopir dan pengunjung terminal. Para petugas gabungan meminta sopir angkutan untuk melepas stiker caleg dan gambar pasangan capres yang terpasang. Tim juga memberi tahu bahwa apa yang dilakukan oleh awak angkutan itu melanggar aturan.
Salah satu sopir angkot, Wahyudi mengaku hanya ikut-ikutan memasang stiker caleg karena mendapatkan imbalan Rp.100.000. Namun dia mengaku tidak tahu bahwa hal itu melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan penertiban APK dilakukan karena sebelumya Bawaslu sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik maupun tim suksesnya. Mengacu Pasal 51 ayat 2 Peraturan KPU, peserta pemilu hanya bisa menggunakan mobil pribadi berpelat hitam sebagai tempat penempelan branding.
“Kami mengingatkan kepada semua peserta pemilu, baik calon presiden-wakil presiden, maupun calon legislatif dari parpol hingga perorangan. Dilarang menggunakan fasilitas umum sebagai sarana untuk memasang alat peraga kampanye,” kata Odilia Amy Wardayani.
“Kami mengingatkan kepada semua peserta pemilu, baik calon presiden-wakil presiden, maupun calon legislatif dari parpol hingga perorangan. Dilarang menggunakan fasilitas umum sebagai sarana untuk memasang alat peraga kampanye,” kata Odilia Amy Wardayani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar