"Sejak kemarin kami sudah turun lapangan bersama Satpol PP dan Dishub untuk penertiban gambar kampanye di angkutan umum. Hingga selesai hari ini ada 54 branding angkutan umum berhasil ditertibkan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah beberapa saat lalu.
Ubaidillah mengatakan, terdapat beberapa macam kendaraan yang melanggar, terdiri dari branding angkutan mini, colt dan bus besar.
"Ada 3 bus besar pintu dua, 2 colt dan 49 mobil mini jenis Carry yang kami minta kesadaran supir melepas gambar kampanyenya. Mereka dengan rela melepas," paparnya.
Hal demikian dilakukan Bawaslu Kendal juga sebagai pendidikan politik bagi masyarakat tentang kampanye yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam penertiban ini kami sekaligus mengedukasi supir bahwa branding kampanye di angkutan umum langgar aturan Pemilu. Kami minta kesadarannya melepas," tambah Katua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Hanya saja giat penertiban ini belum menembus angka 61 angkutan umum sebagaimana ditargetkan.
"Menurut data temuan kami ada 61 angkutan umum dibranding kampanye. Sementara baru ditemukan dalam penertiban 54. Namun, menurut informasi sebagian mereka telah melepas sendiri. Bagus itu," tandasnya. [jie]
sumber: http://www.rmoljateng.com/read/2019/01/04/15628/Bawaslu-Kendal-Kembali-Sweeping-Angkot-Branding-Alat-Peraga-Kampanye-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar