Kamis, 03 Januari 2019

Laporan Akhir Tahun Hasil Pengawasan Bawaslu Kendal

 







KENDAL – Bawaslu Kendal sampaikan laporan akhir tahun hasil giat pengawasan Pemilu selama 2018. Laporan disampaikan sebagai tanggung jawab kepada publik kerena Bawaslu adalah lembaga publik.
Menurut data Bawaslu Kendal, hanya ada 14 partai politik (parpol) yang berhak ikut Pemilu. “Sebelumnya, pendaftar ada 16 parpol. Tetapi satu parpol tidak menyerahkan berkas, jadi 15. Namun, dari 15 setelah diverifikasi, 14 dinyatakan lolos,” kata Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Wahidin Said, Kamis, (3 Januari 2019) siang.
Masih menurut Said, hal itu berimbas sampai batas waktu yang dijadwalkan ada satu parpol tidak serahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). “Berikutnya, ada satu parpol tidak serahkan LADK lantaran juga tidak mengajukan caleg,” imbuh Wahidin Said.
Sementara dari segi penindakan pelanggaran, Bawaslu Kendal mencatat sangat banyak pelanggaran administratif Pemilu. “Tidak kurang 793 Alat Peraga Kampanye atau APK kami tertibkan karena langgar aturan. Data ini per 2018 saja. Sangat mungkin akan bertambah lagi,” terang Koordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.
“Di sisi lain, dari total 37 kegiatan kampanye yang kami awasi, belum ada pelanggaran pidana Pemilu,” lanjut Ubaidillah. Ubaid lalu menambahkan ada laporan dugaan pembakaran, perusakan dan hilangnya APK dan bendera. “Namun, laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materiilnya. Juga, investigasi yang kami lakukan tidak bisa ditindak lanjuti karena bukti-bukti yang kami peroleh tidak cukup mengarah kepada dugaan pelanggaran” lanjut Ubaidillah.
Bawaslu Kendal menyampaikan informasi sebagai bentuk kerja selama ini. “Bahwa selama 2018 Bawaslu Kendal sudah berupaya maksimal. Sosialisasi, pencegahan dan penindakan atas pelanggaran. Setidaknya tidak ada pelanggaran pidana,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
“Hanya saja yang masih perlu jadi evaluasi adalah pelanggaran administratif, yaitu, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye masih banyak melanggar. Peserta harus buka lagi aturannya, dipatuhi. Jika perlu tanyakan ke Bawaslu. Kami selalu terbuka untuk masyarakat Kendal,” pesan Odilia.

sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2019/01/03/laporan-akhir-tahun-hasil-pengawasan-bawaslu-kendal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...