KENDAL – Bawaslu Kendal memberikan surat himbauan kepada KPU menjelang perekrutan PPK yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2020. Sebelum pelaksanaan pendaftaran perekrutan PPK dibuka Bawaslu Kendal terlebih dahulu menghimbau agara pelaksanaan perekrutan menaati prosedur yang ada, Selasa, (14 Januari 2020).
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan bahwa pengawasan perekrutan PPK juga merupakan tugas Bawaslu. “Seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal merupakan tugas Bawaslu untuk mengawasi,” kata odi.
Himbauan yang diberikan oleh Bawaslu Kendal berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Kami berharap dengan dikirmnya surat himbauan tersebut, KPU akan melaksanakan perekrutan dengan mematuhi tahapan yang ada di PKPU Nomor 16 Tahun 2019,” kata Odilia. [BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar