Rabu, 30 Oktober 2024

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 pada Rabu-Kamis, 30-31 Oktober 2024. Acara bertempat di Hotel Atria Kota Magelang. 


Peserta kegiatan yaitu Ketua/Anggota Bawaslu, Atasan PPID (Korsek/Kasek)/ PPID, dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. Acara dibuka dengan sambutan oleh Indra Ashoka, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Sosiawan, Anggota Bawaslu Provinsi Jateng.


"Saya mengapresiasi teman-teman bawaslu yang hingga saat ini masih meluangkan waktu untuk mengikuti presentasi verifikasi dan uji publik. Meskipun kawan-kawan tengah disibukkan mengawasi pilkada", kata Indra.


Pada sambutannya, Sosiawan menyampaikan bahwa ditengah kesibukan, kita tetap perlu membuka keterbukaan informasi publik. Meskipun itu masuk informasi dikecualikan, kita dapat menyampaikan dengan batasan batasan tertentu. 


"Visitasi ini merupakan bagian dari kepatuhan kita untuk melakukan uji publik yang dilakukan tiap tahun. Sebagai bentuk bagian dari konsekuensi kita menjadi badan publik. Semoga bawaslu kabupaten/kota se-jawa tengah bisa mencapai informatif tahun ini", ujar Sosiawan.


Kemudian acara dilanjutkan dengan verifikasi dan presentasi uji publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng. Dalam kesempatan ini Bawaslu Kendal mendapatkan masukan untuk menampilkan konten ataupun informasi yang menyasar generasi muda di website dan media sosial Bawaslu Kendal. 










Bawaslu Kendal Tertibkan APK Pemilihan Tahun 2024

Kendal, — Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kendal Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilihan tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu melakukan penertiban APK serentak pada Selasa, (29/10/2024) pukul 08.00 WIB s.d. selesai di tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan. Dalam penertiban, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh Korcam & Kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon

Dalam proses penertiban APK Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.  

Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib, Korcam/Kordes perwakilan tim pasangan calon 01, 02, dan 03.

Adapun jumlah APK yang ditertibkan, sebagai berikut: Reklame sejumlah 123, Baliho sejumlah 1353, Spanduk sejumlah 502, Umbul-Umbul sejumlah 78, Lainnya sejumlah 1868, hingga mencapai total 3.924 APK yang ditertibkan 






Selasa, 01 Oktober 2024

Bawaslu Kendal Upayakan Jaga Netralitas ASN, TNI, dan POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024

 Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal, Jum’at (27/08/2024).


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan komitmen netralitas bagi ASN, TNI pada Pemilihan Serentak 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. 


Hevy menyampaikan terdapat dua Indikator Netralitas ASN dalam Politik yaitu tidak terlibat, dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Selain itu juga tidak memihak dalam arti tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon. 


Dalam kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yakni  Ir. Sugiono, M.T. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, S.I.P. selaku Komandan Kodim 0715/Kendal, dan AKBP Feria Kurniawan, S.I.K selaku Kapolres Kendal. 


Kapolres Kendal menekankan kembali terkait prinsip netralitas, "netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," jelas Feria. 


Sedangkan Kodim 0715/Kendal menyampaikan pentingnya menjaga netralitas TNI yang pada akhirnya akan memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi di indonesia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, maka tni dan polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.


Beliau menambahkan netralitas anggota TNI dan POLRI mutlak diperlukan guna menciptakan pemilu yang damai dan bahagia. Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama tni dan polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan.


Ir. Sugiono, M.T menjelaskan terkait dampak ketidak netralan ASN dapat berimbas pada pelayan yang tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu, serta kepentingan masyarakat akan terdistorsi. [BK]


























Memasuki Masa Kampanye Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu Kendal Perkuat Koordinasi

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Kendal fokus menghadapi tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 yang dimulai pada 25/09/2024 s.d. 23/10/2024, pada tahapan ini bawaslu kendal menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan 2024 di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal (26/09/2024).


Pada tahapan ini ada proses-proses yang kemudian perlu dijalani oleh tim kampanye baik Pasangan Calon 01/02/03 kaitannya dengan proses kampanye di lapangan dimulai dari perijinan, pembuatan STTP, penggunaan fasilitas yang akan berkaitan pada larangan-larangan kampanye.


Peserta kegiatan ini hadir Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 dengan 2 (dua) narasumber, pertama akan menerangkan tentang tatacara perizinan dan STTP Kampanye, disampaikan oleh Ka Sat Intelkam Polres Kendal, Roby, kemudian disampaikan materi tentang potensi pidana tahapan kampanye, disampaikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kendal, Adam Hutamansyah. Pemaparan materi dipandu oleh moderator dari Kejaksaan Negeri Kendal, Arga Indra Wirawan. 


Ka Sat Intelkam Polres Kendal, Susilo Kalis Rubiyono menyampaikan cara Pengajuan STTP Kampanye Pilkada serta teknis pemberitahuan kegiatan politik. beliau menyampaikan "Pentingnya penyampaian terkait hal ini karena suhu politik menjelang Pilkada Serentak 2024 cenderung meningkat, adanya ketentuan penyampaian pemberitahuan waktu kapanye dalam PP Nomor 60/2017 dan Perkap 6/2012 H-7 dan Penertiban STTP H-3 sebelum pelaksanaan Kampanye, masih belum dipahami oleh sebagian peserta Pemilihan mengenai aturan pemberitahuan kegiatan politik sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatnya aktifitas masyarakat pasca pandemi Covid-19," ujar Susilo. 


Kasipidum Kejaksaan Negeri Kendal, Adam Hutamansyah menyampaikan materi tentang Pidana Dalam Pelaksanaan Kampanye, menyampaikan "berulang kali ditekankan bahwa dalam Pemilihan berbeda dengan Pemilu, pasal pidana mengarah kepada setiap orang, jadi perlu benar-benar diperhatikan oleh teman-teman Tim Pemenangan Paslon agar tidak menyalahi ketentuan yang berujung pada pidana, tutur Adam. [BK]









Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...