Bawaslu, Kendal -- Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal telah memasuki hari ketiga, terdapat 2 (dua) Pasangan Calon yang mendaftarakan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Kamis (29/08/2024).
Pada pukul 09.32 WIB Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M. dan H. Benny Karnadi, S.Ag. mendaftaarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dengan 2 partai pengusung yaitu PDIP & PKB. Berkas persyaratan pendaftaran Bapaslon ini telah diterima.
Sedangkan pada Pada pukul 21.34 WIB Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dengan mendaftaarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dengan partai pengusung yaitu PKB. Berkas persyaratan pendaftaran Bapaslon Dico dan Ali dikembalikan.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, keputusan mengembalikan berkas persyaratan ini berkaitan dengan PKPU dan Undang-undang Pilkada. Berdasarkan pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika dukungan pertama dicabut, maka secara otomatis tidak bisa mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti, sehingga dukungan tersebut akan kembali ke dukungan pertama. “Berkas pendaftaran tidak bisa diterima, karena mengacu pada pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan terkait keputusan pengembalian berkas pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin murni merupakan ranah KPU. "Paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan tersebut ke Bawaslu Kendal, dengan waktu pendaftaran gugatan 1 hari setelah putusan dikeluarkan, selama 3 hari. Jika berkas sengketa yang didaftarkan belum lengkap, ada kesempatan waktu perbaikan selama 3 hari. Setelah itu dilakukan mediasi. Apabila mediasi belum menemukan hasil, maka dilakukan sidang adjudikasi," jelas Hevy