Minggu, 28 Juli 2024

Bawaslu Kendal Turut Ramaikan Pekan Raya Kendal 2024

Bawaslu, Kendal-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal sebar luaskan informasi pengawasan pemilihan serentak 2024 kepada masyarakat Kendal melalui stand Pekan Raya Kendal (PRK) tahun 2024 di stadion baru kebondalem 23 s.d. 27/07/2024. 


Dalam kegiatan ini Bawaslu Kendal mendirikan Posko Aduan Pilkada Serentak 2024. Saat ini Bawaslu konsen terhadap pengawalan Hak Pilih di tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih, sehingga Posko Aduan di stand PRK sekaligus menjadi Posko Kawal Hak Pilih yang juga menerima laporan pelanggaran apabila terdapat dugaan pelanggaran di tahapan tersebut dari para pengunjung.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, “Bawaslu Kendal hadir mendirikan stand di pekan raya Kendal tahun 2024 ini dengan tema sesarengan mengawasi pemilihan serentak 2024 guna mengedukasi masyarakat terkait pengawasan partisipatif dan alur pelaporan apabila terjadi dugaan pelanggaran di tahapan pilkada ini,” jelasnya.


Pengunjung yang datang  dapat melakukan foto booth dan mengisi kupon undian berhadiah doorprize menarik. [BK]






Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Kendal

Bawaslu, Kendal -- Sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Kendal bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kendal.


Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kendal dengan fokus pengawasan terkait, Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker, Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang tidak mempunyai SK dan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki).





Selama sebulan masa coklit beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal antara lain terdapat 4 Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker dan 12 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker. “Selain itu jajaran kita juga menemukan Pantarlih yang tidak memakai atribut lengkap dalam menjalankan tugasnya. Ada juga penulisan data di stiker coklit yang ditempel tidak lengkap, seperti tandatangan pantarlih, jumlah pemilih disabilitas, dan nomor TPS. temuan-temuan tersebut sudah kita sampaikan kepada jajaran KPU sesuai tingkatan dalam bentuk saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti.” Ujar Muhammad Habibi selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.


Dalam melakukan pengawasan di tahapan coklit, Bawaslu Kabupaten Kendal menggunakan metode pengawasan melekat dan uji petik. Pengawasan melekat, yaitu pengawas pemilu melakukan pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih ketika melaksanakan Coklit door to door ke rumah pemilih. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit. Sementara uji petik, pengawas pemilu melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit.





Bawaslu Kabupaten Kendal akan terus melakukan pencegahan selama proses pelaksanaan tahapan Coklit dengan aktif bersosialisasi dan memaksimalkan posko aduan “Kawal Hak Pilih” yang telah dibuka mulai tanggal 24 Juni 2024 lalu. “Bawaslu Kabupaten Kendal juga aktif membuat video pendek dan flayer di media social baik facebook maupun Instagram untuk memastikan seluruh masyarakat terlayani hak konstitusional sebagai warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.” Ucap Habibi. [BK]

Tukin Bawaslu Terget Naik 80 persen

 JAKARTA-- Tahun politik 2024, menjadi momentum jajaran Bawaslu RI  menunjukkan capaian kinerja sekaligus reformasi birokrasi yang significan dengan mengacu pada merit sistem. Yakni sebuah kebijakan dan management ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang adil dan wajar tanpa diskriminasi.   


Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand E.T. Sirait mengemukakan hal itu dalam Rakor Evaluasi Pengelolaan Kinerja ASN Bawaslu di Grand Sahid, Senin (15/7).  


Dikatakan Ferdinand, capaian peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi Bawaslu yang sesuai indikator merit sistem di tahun 2024 diharapkan mendongkrak tunjangan kinerja Bawaslu menjadi 80 persen. 


"Istilah kerennya kita mengejar tukin naik 80 persen tahun 2024. Namun harus sejalan dengan pemenuhan indeks merit sistem," ujar Ferdinand


Menurut mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan mentawai ini, Bawaslu harus bisa mengurangi kegiatan yang "tiba masa, tiba akal". Dalam artian kegiatan tanpa perencanaan sebelumnya. Kendati begitu, diakuinya ada kegiatan dadakan yang justru menjadi bukti  kepada stakeholder, betapa dinamisnya  Bawaslu dalam tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. 


Terkait peningkatan kinerja, Ferdinand meminta kerjasama seluruh kasekprov dan kab/kota agar dapat memenuhi target capaian kinerja Bawaslu di semester 1 dan semester 2 tahun 2024. Antara lain adalah, pemenuhan data panwas adhoc (kecamatan dan PKD), penempatan jabfung Arsiparis, dan pemenuhan data kepegawaian (ASN, P3K dan PPNPN). 


Rakornas evaluasi kinerja ASN di Grand Sahid dihadiri 21 kasek provinsi dan kabupaten kota bersama staf teknis SDM masing-masing. Turut hadir Kepala Biro SDM Bawaslu Hengky Pramono. (Bawaslu kabupaten Bogor)






Senin, 15 Juli 2024

Hadapi Pemilihan 2024, Bawaslu Kendal Ikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Jawa-Kalimantan

Badan Pengawas Pemilihan Umum terus melakukan penguatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Serentak 2024


Anggota Bawaslu Kendal Muhammad Atho’illah turut menghadiri Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Jawa - Kalimantan  di Hotel Grand Mercure Yogyakarta Jl. Latsda Adisucipto No. 80, Demangan Baru Caturtunggal, Sleman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tanggal 9-12 Juli 2024. 


“Bawaslu memberikan serangkaian pelatihan teknis penanganan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020  dan Perbawaslu 9 Tahun 2020”.ungkap atho’illah.

Deputi Bidang Teknis Bawaslu RI, Dr La Bayoni, M.Si dalam penyampaian laporan kegiatan mengatakan akan memberikan pembelajaran kepada Koordiv PP dan Staf PP dengan memberikan sejumlah materi. Antara lain, seperti Penanganan Temuan dan Laporan, Pelanggaran Administrasi, dan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Massif. Kegiatan akan diawali dengan pre-test, dan diakhiri dengan post-test agar bisa terukur.


"Mentor dalam kegiatan ini adalah para mantan pimpinan Bawaslu Provinsi yang sangat expert dalam penanganan pelanggaran. Kata La bayaoni dalam pembukaan acara Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Jawa - Kalimantan.


Ketua Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta, Drs. Mohammad Najib, M.



Si menyampaikan selamat datang di Yogyakarta sebagai daerah yang istimewa baik dari sejarah dan destinasinya. “Selamat berada di Yogyakarta. Banyak wisata sejarah disini demikian juga dengan kulinernya khususnya angkringan”. Pungkasnya

Anggota Bawaslu Fuadi meyakini pihaknya mampu memenuhi keinginan masyarakat untuk mewujudkan Pemilihan 2024 yang berkeadilan. Untuk itu, dia meminta para pengawas pemilu untuk meningkatkan kualitas kompetensi dalam menangani pelanggaran.


“mereka (masyarakat) banyak berharap kepada penyelenggara untuk bisa mengafirmasi keadilan (dalam pemilihan) Penguatan ini untuk pemilihan menjadi fokus agar kita bisa menjalankan tugas semakin baik. Pungkasnya.


Beberapa hal yang harus ditingkatkan kualitasnya, menurutnya, seperti kompetensi hukum beracara dan melakukan pembuktian. Hal lainnya, pengawas pemilu juga harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan seperti beda waktu penanganan pelanggaran. 


“Diskusikan juga di forum ini mengapa di UU Pemilihan tidak ada pemeriksaan in absentia. Fuadi mengingatkan para pengawas pemilu juga perlu menyiapkan langkah strategis apabila ada rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU”. Tambah fuadi


Selain itu, Fuadi meminta Bawaslu daerah untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing. Jadi kemarin (Pemilu 2024) dihadapkan dengan masalah apa yang sangat krusial, berkaitan dengan politik uang atau netralitas ASNnya. Termasuk beberapa wilayah pasca putusan MK untuk dilakukan PSU, PUSS, penyandingan data.





Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –Bawaslu Kabupaten Kendal yang diwakili staf keuangan dan staf SDM dan Organisasi menghadiri Undangan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indobesia. Bertempat di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Puncak 10/07/2024 sampai dengan 13/07/2024. 



Kegiatan ini dimaksud agar kearsipan Bawaslu dapat lebih tertata sesuai kode klasifikasi, urutan dan jenisnya. Kegiatan ini dibuka oleh Arsiparis Ahli Pertama Bawaslu Republik Indonesia, Domincus Cahyo Susetyo mengatakan agar peserta yang hadir dapat mengali info dari Arsip Nasional Republik Indonesia. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh  Sriyatna, Satimin, Yoga Pratama Nugraha, Narminta Ningrum sebagai narasumber. Hari pertama Yoga Pratama Nugraha menyampaikan materi Pengelolaan arsip berbasis TIK, dikarenakan kemjuan teknologi informasi dan komunikasi berubah maka pola bekerja, cara bekerja dan cara pengelolaan arsip berubah sesuai dengan kemajuan teknologi.


Dilanjutkan materi kedua oleh Narminta Ningrum menyampaikan materi arsip inaktif dan penyusutan arsip. Tutur Narminta, arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun sedangkan penyusutan arsip yakni kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengola ke unit kearsipan. 

Hari kedua sriyatna memaparkan Aspek Hukum Pengelolaan Arsip Dinamis, Sriyatna menyampaikan ada tiga kategori produk hukum yakni peraturan perundang-undangan, ketetapan dan legislasi semu. Dilanjutkan materi sesi akhir dari  Satimin, ia menjelaskan kegiatan pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan kemudian dilanjutkan post test dan evaluasi kegiatan tersebut.


Rabu, 10 Juli 2024

Bawaslu Siap Lakukan Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah

Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia.


Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang. Provinsi Jawa Tengah dan 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah termasuk dalam peserta Rakernis gelombang I bersama dengan 20 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota lainnya se-Indonesia. Kegiatan digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 s.d. 6 Juli 2024.


Sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dipandang perlu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota.


Anggota KIP (Komisi Informasi Publik) RI 2010-2013, 2013-2017 & Founder Tera Indonesia Consulting, Henny S. Widyaningsih, menjadi narasumber pada kegiatan ini menyampaikan sebagai garda terdepan keterbukaan informasi publik maka perlu ditunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang kompeten. Tugas PPID adalah mengumpulkan informasi, mengelola, menyediakan dan melayani informasi. PPID wajib memiliki keterampilan komunikasi, keterampilan teknis, keterampilan mengidentifikasi formasi dan keterampilan berkoordinasi.


Narasumber kedua Anggota KIP RI, Rospita Vici Paulyn memaparkan terkait informasi di badan publik hanya 15 % yang tertutup. Lainnya adalah informasi yang bersifat terbuka. Adapun permintaan informasi saat Pilkada maka maksimal waktu merespons adalah 3 (tiga) hari. 


Selin itu Rospita juga menekankan Bawaslu  harus melakukan keterbukaan informasi, "Bawaslu sebagai Badan Publik penerima APBN/APBD harus membangun kepercayaan publik dengan cara menegakkan integritas dan akuntabilitas melalui keterbukaan, selain itu juga menghindari pelaporan/pengaduan/sengketa ke KI, DKPP dan sebagainya," jelas Rospita. 


Bawaslu Kendal Hadiri Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024



Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menhadiri undangan Bawaslu provinsi jawa Tengah dalam kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu di Bale Tawang Arum, Setda Kota Surakarta 6/72024 sampai dengan 7/72024.


Saat ini sudah memasuki tahapan Pemilihan Serentak 2024, sehingga adanya evaluasi pemilu 2024 diharapkan dapat memperbaiki kinerja pengawasan oleh Bawaslu dan jajarannya. Dalam kesempatan ini Bawaslu Jawa tengah menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI),Toto Haryono dan  Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat.


Dalam Sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menekankan pengawasan di tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), "problem daftar pemilih sangat kompleks, ketika turun di lapangan banyak kendala seperti banyaknya pemilih yang tidak bisa ditemui karena kondisi wilayah yang berbeda-beda misal di wilayah pegunungan coklit di lakukan di malam hari. Beda lagi misal di Kota Semarang dilakukan ketika hari libur. Kendala-kendala ini yang nanti akan kita petakan," ujar amin


Bawaslu mengusung tagline Pemilu yang gotong royong karena Pemilu merupakan kepentingan hajat hidup banyak orang. Anngota Bawaslu RI, Toto Haryono menyampaikan bahwasannya Bawaslu ibarat mesin cuci, harus ada rinsonya harus ada mesin cucinya baru bisa bersih. Bawaslu kalau pengawasan jangan dianggap minta data terus. Ayo kita lakukan bersama supaya tidak ada lagi orang meninggal bisa memilih, atau bayi punya hak pilih.


Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam pemaparannya banyak mengevaluasi tahapan di Pemilu 2024. Lebih mendasar hubungan kelembagaannya. "Kita merasa tidak mudah dalam mengendalikan tahapan Pemilu. Problem di lapangan yang sebenarnya bisa selesai asal sama-sama didiskusikan dan saling melengkapi. Satu hal pokok bagaimana memaknai kerja-kerja di tahapan ini agar pemilu ini dapat terlegitimasi. Beberapa sengketa Bawaslu akan menjadi pihak terkait yang akan dikonfirmasi langsung. Sehingga juga butuh peran Bawaslu," pungkasnya. 



Rabu, 03 Juli 2024

Bawaslu Kendal Serahkan Laporan Pengawasan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 ke Bawaslu RI

Bawaslu Kendal Serahkan Laporan Pengawasan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 ke Bawaslu RI 


Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Laporan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 kepada Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (RI).


Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil kinerja jajaran Bawaslu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dalam penindakan pelanggaran serta pengawasan tahapan kampanye dan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024. Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI menjadwalkan penerimaan laporan dari 35 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jateng pada hari Senin, 1/07/2024 di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu RI.


Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Muhammad Atho'illah menyampaikan isi dari Laporan Akhir ini, "garis besar dalam laporan ini berisikan tentang seluruh kegiatan divisi PP selama tahapan Pemilu 2024, baik itu sosialisasi, rapat koordinasi PP dengan Panwascam dan Stakeholder, sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan kampanye, pengawasan kampanye, laporan dana kampanye dan masa tenang," jelasnya. 


Atho' menambahkan bahwa dalam laporan ini juga memuat rincian pelaksanaan kampanye selama Pemilu 2024 sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang terbit dari Polda Jateng maupun Polres Kendal. Berisi tabel penyerahan laporan dana kampanye oleh peserta pemilu. Berisi tabel jumlah Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan.


Kegiatan penerimaan laporan untuk Provinsi Jawa Tengah oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI dibagi menjadi 7 (tujuh) sesi. Dalam satu sesi menghadirkan perwakilan 5 (lima) Kabupaten/Kota untuk penyerahan laporan. Bawaslu Kabupaten Kendal mendapat kesempatan pada Sesi 3 (tiga) bersama dengan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Klaten, Kebumen dan Kudus. 


Dalam penyerahan laporan hadir Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi,  Muhammad Atho'illah, didampingi staf, Avida Nur Asasi. Laporan diterima Tenaga Ahli, Sitoh Anang dan Staf Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Aditya Hermawan, Maylina dan Isafitri. [BK]




Bawaslu Kendal Tingkatkan Kapasitas Panwascam Dalam Menghadapi Pemilihan Serentak 2024




Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal gelar bimbingan teknis pelatihan tatanaskah dan kearsipan serta kehumasan dengan tema “Pengelolaan Administrasi dan Publikasi Kehumasan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kendal” pada Selasa (02/06/2024) di Tirto Arum Kendal. 


Kegiatan diikuti oleh Panwaslu kecamatan beserta staf, yang dibuka oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kendal, Mukhamad Bahrul Amik menyampaikan “bimbingan teknis ini untuk peningkatan kapasitas SDM Panwascam, mengingat pada Pemilihan Serentak ini terdapat anggota/staf baru, sehingga dalam pekerjaannya nanti bisa sesuai aturan, baik dalam tata kelola naskah kearsipan maupun kehumasan,” ujarnya. 

Narasumber pertama disampaikan oleh Kabid IKP Diskominfo Kendal, Eko Istanto memaparkan tentang kehumasan Publik Relations. Dalam pemaparannya fungsi kehumasan sangat penting bagi suatu organisasi, agar tujuan suatu organisasi bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. "Dengan adanya Humas dapat mengantisipasi, menganalisis, mengartikan opini dan sikap Publik terhadap organisasi, serta menyusun strategi dengan menggunakan media untuk memberikan pengaruh terhadap Publik," jelasnya. 


Beliau menambahkan pentingnya Humas juga harus menjaga etika dengan baik saat berinteraksi dengan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, agar apa yang yang kita sampaikan ke publik dapat diterima dan dipahami dengan baik.

Dilanjutkan dengan narasumber kedua, Endang Koestjahajaningsih, Arsiparis Madya pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kendal yang menyampaikan materi terkait pengelolaan arsip di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. Ia menjelaskan bahwa Unit Pengolah berada di Panwascam, sedangkan Unit Kearsipan berada di Bawaslu.


Pentingnya pengarsipan berkas selama proses Pemilihan Serentak berlangsung, di mana nantinya arsip tersebut akan dinilai apakah akan dimusnahkan atau disimpan secara permanen sesuai jadwal retensi arsip yang dikeluarkan oleh regulasi Bawaslu.


Dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 Lembaga Kearsipan juga ikut mengawasi, arsip yang dijadikan permanen harus diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah. "Dinarpus sebagai Lembaga Kearsipan Daerah yang akan menyimpan arsip-arsip yang permanen," jelas Endang. [BK]

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...